Kumpulan Berita
Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS.
Kemendikbud merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020
Ketiga pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Pemerintah meringkas skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pihak sekolah juga akan diuntungkan karena setengah dari dana BOS dapat digunakan untuk menggaji tenaga honorer
Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) mengalami perubahan tahapan penyaluran.
Kemenkeu bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalukan perubahan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah.