Kumpulan Berita
Kasus pemecatan yang dialami Rumini (44), mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 02, telah menjadi perbincangan luas masyarakat.
Sejumlah wali murid kompak mendukung pemecatan Rumini (44), salah satu guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel.
LPSK tengah mengkaji untuk memberikan perlindungan kepada guru Rumini.
Itu risiko buat saya, dipecat. Saya tahu banyak sebenarnya orang tua murid yang terbebani dengan pungutan-pungutan itu.
Kasus pemecatan terhadap Rumini (44), guru honorer di SDN Pondok Pucung 02 Pondok Aren, Tangsel, terus menyeruak ke publik.
Dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disorot tajam.
Rumini hanya bisa pasrah setelah keluar surat pemecatan dirinya pada 3 Juni 2019 lalu dengan nomor: 567/2452-Disdikbud.
Rumini (44) harus menerima pil pahit kehilangan pekerjaannya sebagai guru setelah dipecat dari SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel.