Kumpulan Berita
Kepala desa di Blora diimbau tidak perlu takut menggunakan dana desa untuk penanganan pandemi virus corona.
Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Kemendesa PDTT memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) sudah ada di 8.157 desa.
Penyaluran perdana Rp600 ribu per bulan, dimulai April sampai Juni 2020.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sudah mulai dicairkan.
Kemendes PDTT terus memantau pergerakan relawan desa. Di mana, relawan tersebut untuk meredam penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Setiap keluarga penerima BLT akan mendapat bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan.