Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan dugaan penggelapan, dan penipuan dalam penyaluran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp300 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp300 miliar.
MY ditahan usai diperiksa penyidik terkait perkara tersebut pada, Jumat 13 Februari 2026.
Taufiq mengklaim akan mengembalikan dana lender 100 persen, ditambah dengan dana tambahan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY meminta penundaan pemeriksaan, terkait kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pencekalan terhadap direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan direktur utama hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan.