Kumpulan Berita
MY ditahan usai diperiksa penyidik terkait perkara tersebut pada, Jumat 13 Februari 2026.
Pihak Taufiq mengatakan akan mengembalikan dana kepada lender DSI.
Taufiq mengklaim akan mengembalikan dana lender 100 persen, ditambah dengan dana tambahan.
Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY meminta penundaan pemeriksaan, terkait kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026).
Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pencekalan terhadap direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset terkait pengusutan kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.