Kumpulan Berita
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan dugaan penggelapan, dan penipuan dalam penyaluran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp300 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp300 miliar.
Pihak Taufiq mengatakan akan mengembalikan dana kepada lender DSI.
Taufiq mengklaim akan mengembalikan dana lender 100 persen, ditambah dengan dana tambahan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pencekalan terhadap direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.