Kumpulan Berita

Danantara


Hot Issue
20 October 2025

Bos Danantara Soroti Minimnya Permintaan Kredit Pengusaha Hipmi dan Kadin

CEO Danantara, Rosan Roeslani, memastikan akses pendanaan bagi pengusaha daerah dibuka secara luas melalui bank-bank milik negara (Himbara)

Hot Issue
20 October 2025

Danantara Siap Kelola Investasi Rp750 Triliun dari Dividen BUMN

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengestimasi dana investasi yang dapat dikumpulkan dan dikelola dalam lima tahun ke depan sebesar Rp750 triliun

Hot Issue
20 October 2025

Komisaris Tak Dapat Bonus, Bos Danantara Sikat Habis Praktik Korupsi BUMN

Rosan Perkasa Roeslani menegaskan komitmen ketat untuk memberantas praktik korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hot Issue
20 October 2025

7 Fakta Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Terlibat Korupsi Langsung Dihukum

Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) bisa memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hot Issue
17 October 2025

Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Respons Danantara 

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tetap memprioritaskan warga negara Indonesia untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun peluang menunjuk ekspatriat atau warga negara asing (WNA) terbuka.

Hot Issue
16 October 2025

Bos Danantara: Proyek Waste to Energi Diminati 107 Investor, Mayoritas Pengusaha Asing

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani mengaku proyek waste to energy atau mengubah sampah menjadi energi telah banyak diminati investor asing dan luar negeri.

Hot Issue
16 October 2025

CEO Danantara Buka Suara Utang Whoosh Skema APBN Ditolak Purbaya

CEO BPI (Badan Pengelola Investasi) Danantara Rosan Roeslani buka suara pasca Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak penggunaan APBN untuk penyelesaian utang Kereta Cepat Whoosh.

Hot Issue
16 October 2025

Izinkan Warga Negara Asing Pimpin BUMN, Ini Penjelasan CEO Danantara

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan orang asing menjabat di level manajemen perusahaan pelat merah.