Kumpulan Berita
Bolehkah Debt Collector tarik paksa kendaraan di Jalanan? Kasus penarikan sepeda motor oleh debt collector di tengah jalan masih sering terjadi di masyarakat.
Viral di media sosial enam orang yang diduga debt collector menghentikan pengendara sepeda motor di Cengkareng, Jakarta Barat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang (debt collector).
Puluhan debt collector (DC) diamankan tim Resmob Polresta Tangerang usai viral video pencegatan seorang pengendara motor oleh sekelompok orang diduga mata elang (matel) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/9/2025).
Dia menambahkan, pelaku datang membuat keributan sambil merekam dengan ponselnya. Hal tersebut membuat korban kesal dan mengusir pelaku.
Anggota Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap debt collector yang melakukan pengancaman terhadap seorang pria berinisial AP (38) di kawasan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Viral di media sosial seorang pria yang mengaku debt collector tak takut mengambil kendaraan milik aparat. Pria berambut panjang itu sempat terekam kamera warga ketika melakukan penarikan kendaraan di wilayah Jakarta Timur.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas.