Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pelebaran defisit APBN 2020.
Kemenkeu mencatatkan realisasi defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp36,1 triliun hingga akhir Januari 2020.
Pelebaran defisit disebabkan tidak adanya terobosan signifikan yang dilakukan pemerintah
Kemenkeu mencatatkan realisasi defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp368,9 triliun hingga akhir November 2019.
Pemerintah akan terus menjaga defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019 pada angka 2,2%.
Kemenkeu memperkirakan akan ada pelebaran defisit pada APBN hingga 2,2%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp199,1 triliun.
Defisit APBN hingga akhir Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun. Angka itu setara dengan 1,4%