Kumpulan Berita
Terawan juga sudah mencoba menahan kenaikan iuran dengan komunikasi langsung direksi BPJS Kesehatan
Menkes Terawan Agus Putranto dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR.
Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.
Fachmi Idris mengatakan, apabila masyarakat menilai iuran kelas I berat, opsinya bisa turun kelas
Utang yang belum terbayarkan pada rumah sakit sampai tutup buku Desember 2019 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun
Menteri Kesehatan sudah menyampaikan tahun depan sudah ada ketemu jurusnya atasi defisit BPJS Kesehatan.
Pemerintah berencana menghapus sejumlah data peserta BPJS yang identitasnya tidak dikenali.
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik dan mulai berlaku 1 Januari 2020