Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membantah jika majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri walk out dalam sidang tersebut.
Syahdan sebelumnya sempat menyanggah identitasnya tidak sesuai. Menurutnya, dalam surat gugatan pendidikan terakhir yang tercantum hanyalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Delpedro cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta untuk bencana Sumatera serta menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, menilai proses hukum terkait kasus kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu belum berjalan secara lengkap. Ia menyebut, bukan hanya Delpedro Cs yang perlu diperiksa, tetapi juga aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian.
Mantan Hakim Agung periode 2011??"2018, Gayus Lumbuun, membeberkan alasan mengapa permohonan praperadilan yang diajukan ke pengadilan jarang dikabulkan oleh hakim.
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dengan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.