Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa, terkait perkara kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Anggota Samapta Polda Metro Jaya, Bripda Muhammad Ramadhan, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penghasutan terkait kerusuhan Demo Agustus 2025. Sidang tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis enam bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penghasutan menyebabkan kerusuhan terkait demo Agustus 2025 didakwa pasal berlapis.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus temuan kerangka manusia di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Roby juga mengungkap alasan dua kerangka manusia itu baru ditemukan dua bulan pascademo berujung kericuhan Agustus 2025 silam