Kumpulan Berita
Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Anggota Samapta Polda Metro Jaya, Bripda Muhammad Ramadhan, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penghasutan terkait kerusuhan Demo Agustus 2025. Sidang tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025.
Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) ini melanjutkan, Panji Bangsa juga berkontribusi dalam pengamanan ketika demo ricuh akhir Agustus.
Mantan Kabareskrim ini menuturkan, meski kerusuhan pada saat itu terjadi cukup masif, pihaknya dapat mengendalikan situasi.
Polisi sempat melakukan olah TKP di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat pada 19 September 2025 usai terbakar akibat kerusuhan.
Polisi mengumumkan hasil tes DNA dari dua kerangka tubuh manusia yang ditemukan di Gedung Astra Credit Companies (ACC), Kwitang, Jakarta Pusat.