Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya memastikan 101 orang yang ditangkap karena diduga akan melakukan kerusuhan dalam kegiatan peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di wilayah Jakarta tidak akan ditahan di balik jeruji.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), merespons tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak akan membungkam dirinya dan rekan-rekannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa telah melakukan tindak pidana berupa pelemparan bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) ini melanjutkan, Panji Bangsa juga berkontribusi dalam pengamanan ketika demo ricuh akhir Agustus.
Angka tersebut naik setelah terjadinya kerusuhan dan demo pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban jiwa.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, menilai proses hukum terkait kasus kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu belum berjalan secara lengkap. Ia menyebut, bukan hanya Delpedro Cs yang perlu diperiksa, tetapi juga aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian.