Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan membuka kembali penyelidikan jika ada bukti baru yang menunjukkan tindak pidana.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian dilakukan lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya akan menjalin komunikasi dengan keluarga inti Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dengan kondisi terlakban.
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal adanya empat sidik jari pada lakban yang menyebabkan tewasnya Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39).
Pengacara keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicolay Aprilindo, mengungkap adanya temuan luka lebam pada tubuh Arya setelah proses autopsi dilakukan.
Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru terkait kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan atau ADP dalam proses audiensi polisi dengan pihak keluarga.
Diplomat muda Arya Daru Pangayunan tercatat sudah 24 kali Check-in hotel bersama seorang perempuan bernama Vara. Hal itu terungkap usai audiensi antara Polda Metro Jaya dengan pihak keluarga ADP.
Pengacara keluarga Arya Daru mengatakan, ternyata informasi yang dikatakan privasi itu tidak seheboh yang diperkirakan masyarakat.