Kumpulan Berita
Komisi I DPR RI berencana memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, terkait kasus meninggalnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Rapat tersebut dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 24 saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan kematian Diplomat Kemlu tersebut adalah mati lemas.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Farah beberapa waktu lalu.
Nathanael menjelasan, pekerjaan Arya sebagai Diplomat Kemlu salah satunya untuk memastikan perlindungan WNI di luar negeri berdampak pada kondisi psikologis korban.
Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) di kamar kos, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), belum dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),
Saat ini kata dia, keluarga masih fokus untuk menjaga dan mengembalikan mental istri dan anak-anak almarhum yang masih terpukul akibat musibah ini.
Luka lecet dan memar ditemukan di wajah diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP), yang tewas secara tragis dengan tubuh terikat lakban dan plastik.