Kumpulan Berita
Sampai saat ini tetap berlaku untuk pemeriksaan SIKM Sesuai Pergub 60 Tahun 2020.
Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, 32 titik itu diberlakukan sebagai pengganti CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Antusiasme yang tinggi dari masyarakat juga akan menjadi salah satu hal yang menjadi faktor yang dilaporkan pada gugus tugas.
Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan perantau yang ingin mengadu nasib ke Jakarta, saat arus balik lebaran.
Warga yang ingin masuk ke Jakarta diwajibkan mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kadishub DKI menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub agar laragan mudik efektif.
Pemprov DKI Jakarta belum bisa membatasi operasional kendaraan umum karena belum menyandang status PSBB.
Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, untuk mengatasi penumpukan penumpang.