Kumpulan Berita
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara Djoko Tjandra.
Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari.
Kemungkinan Pinangki nantinya akan satu sel dengan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman penjara Djoko Tjandra menjadi 3,5 penjara.
Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu ditolak MA.
Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin.
JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.