Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus korupsi pajak di Bantaeng
DJP Kementerian Keuangan mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak.
Sistem administrasi inti yang ada sekarang tetap dapat digunakan sampai 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP tengah mengupayakan kendala wajib pajak dapat diselesaikan dengan cepat.
Enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital
DJP mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020.
Target penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun terus meningkat.