Kumpulan Berita
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ingin ambang batas parlemen atau parliamentary treshold memberatkan partai politik. Ambang batas parlemen ini menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rencana pembahasan revisi undang-undang tentang Pemilu.
Rasa haru sangat dirasakan saat UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) disahkan DPR hari ini. Betapa tidak, perjuangan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil sudah memakan waktu lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan pada 2004 lalu.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti insiden baku tembak di Kemburu, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 12 warga sipil. Ia meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi yang terdiri dari pemerintah daerah, pusat, serta aparat penegak hukum untuk mengusut insiden tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat. RUU ini memuat sejumlah materi penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026) malam.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengancam memblokir Wikimedia Foundation selaku pengelola Wikipedia. Namun, ia meminta Komdigi untuk mengedepankan pendekatan komunikatif dan persuasif.
Politikus PDIP ini mengatakan, bahwa komunikasi terus dilakukan dengan para pimpinan partai politik (parpol).