Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Padahal, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui draf revisi undang-undang (RUU) Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan RUU Pilkada telah dimulai sejak tahun lalu atau tepatnya pada 23 Oktober 2023.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada.
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Doli menilai, putusan MK kerap membuat kejutan. Apalagi, katanya, putusan itu terjadi menjelang pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang dibuka pada 27 Agustus 2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut dalam menjalankan kehidupan demokrasi, maka dibutuhkan pula kelembagaan yang sehat. Salah satu diantara lembaga tersebut adalah partai politik.