Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar pada Kamis (22/8/2024).
DPR RI menubda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU, Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.
Titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum dan bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 Mei 2024.
Buruh, mahasiswa, hingga masyarakat berniat menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) ini.
Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas, dan beberapa lokasi lain bersifat situasionaL.
Aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan di Gedung DPR, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Pasalnya, hal tersebut merupakan usulan dari DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Padahal, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.