Kumpulan Berita
Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ojol bebas pajak dan tetap mendapatkan BHR.
Pendapatan dari hasil melayani penumpang memiliki porsi 92 persen, sementara 8 persen dapat diambil oleh pihak aplikator.
DPR RI dan pemerintah tinggal menggelar satu kali lagi rapat koordinasi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Pelaku dapat ditangkap pada Selasa (14/7), pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) yang diduga membunuh pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP. Korban tewas setelah ditikam saat sedang tidur dan beristirahat di pangkalan ojol di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban yang berprofesi sebagai driver ojol ditemukan bersimbah darah dan mengalami luka tusuk di leher. Selain itu, sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam milik korban juga hilang.
Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi online di Indonesia.
Pemangkasan komisi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8% untuk aplikator dan untuk driver dari 80% menjadi 92% dinilai akan berdampak pada pendapatan.