Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru mengenai THR untuk PNS, pekerja swasta termasuk driver ojek online (ojol).
Mulyono, yang dikenal sebagai driver Gojek pertama dengan nomor registrasi 001, menjadi salah satu dari tiga perwakilan pengemudi yang diundang ke Istana
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan agar perusahaan aplikasi transportasi online memberikan bonus hari raya berupa uang tunai kepada para mitra pengemudi dan kurir online dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan surat edaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja segera terbit pekan depan.
Driver ojek online (ojol) melakukan demo menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Belum ada regulasi yang jelas mengatur driver ojek online
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyiapkan regulasi baru yang mengatur status driver Ojek Online (Ojol). Dengan aturan tersebut, driver ojol yang saat ini sebagai mitra atau pekerja informal, bukan pekerja formal.