Kumpulan Berita
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengumumkan BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi mulai besok, 1 Juni 2026.
Gapki merespons soal adanya laporan 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Purbaya Yudhi Sadewa membongkar dugaan skandal manipulasi nilai faktur ekspor (underinvoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan 10 korporasi.
Pemerintah menyiapkan insentif fiskal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Pemerintah telah mengendus adanya selisih (gap) pencatatan data perdagangan yang cukup fantastis antara Indonesia dengan sejumlah negara mitra dagang utama dunia. Nilai perbedaan komparasi data ekspor-impor tersebut ditaksir menembus angka puluhan miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Rosan juga memastikan bahwa PT DSI akan resmi beralih status menjadi BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja ekspor produk kreatif Indonesia.