Kumpulan Berita
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor mencapai USD25,21 miliar pada April 2026 atau naik 22,49 persen dibandingkan April tahun lalu.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia USD25,30 miliar pada April 2026. Angka ekspor ini naik 21,98 persen.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI - ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan atas langkah Pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis.
Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi hari ini, 1 Juni 2026.
Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi 1 Juni 2026.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Gapki merespons soal adanya laporan 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara soal 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing).