Kumpulan Berita
Terdakwa melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN Provinsi Riau menggagalkan upaya peredaran sabu dan ekstasi yang dilakukan sepasang kekasih.
Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga melakukan eksperimen dengan memproduksi narkoba baru yang berbentuk cairan.
Sastrawan dituntut 15 tahun penjaran dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Polda Jambi memusnahkan aneka barang bukti, berupa sabu, ganja dan ekstasi hasil Operasi Antik 2019 di Mapolda Jambi, Rabu (13/3/2019).
Upaya penyelundupan narkoba ke daerah tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.