Kumpulan Berita
Anak itu diketahui warga Rusia yang sedang berlibur bersama keluarganya.
Terdakwa melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN Provinsi Riau menggagalkan upaya peredaran sabu dan ekstasi yang dilakukan sepasang kekasih.
Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemasok 63.573 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Sastrawan dituntut 15 tahun penjaran dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Polda Jambi memusnahkan aneka barang bukti, berupa sabu, ganja dan ekstasi hasil Operasi Antik 2019 di Mapolda Jambi, Rabu (13/3/2019).