Kumpulan Berita
Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik.
Pelaku kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah dan Suka Duka' sebaiknya dihukum kebiri kimia.
Pelaku menjual konten tersebut seharga Rp100 ribu untuk 40 konten.
Polisi menangkap 6 orang pelaku yang mengoperasikan grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, peran para pelaku dari kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah.
Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku grup Facebook Fantasi Sedarah.
Penegak hukum didesk mengusut tuntas kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas segala sesuatu yang mengancam masyarakat.