Kumpulan Berita
Pelaku kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah dan Suka Duka' sebaiknya dihukum kebiri kimia.
Pelaku menjual konten tersebut seharga Rp100 ribu untuk 40 konten.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji membeberkan motif pelaku membuat grup facebook Fantasi Sedarah hingga memviralkannya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, peran para pelaku dari kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah.
Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku grup Facebook Fantasi Sedarah.
Nasih apes menimpa wanita berinisial SA (16), warga Kuripan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas segala sesuatu yang mengancam masyarakat.
Media sosial dihebohkan dengan temuan mengejutkan dari sebuah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.