Kumpulan Berita
Polisi menyampaikan fakta terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Polisi menyebut, bahwa grup Fantasi Sedarah itu berubah nama menjadi Suka Duka.
Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik.
Pelaku kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah dan Suka Duka' sebaiknya dihukum kebiri kimia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji membeberkan motif pelaku membuat grup facebook Fantasi Sedarah hingga memviralkannya
Polisi menangkap 6 orang pelaku yang mengoperasikan grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, peran para pelaku dari kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah.
Nasih apes menimpa wanita berinisial SA (16), warga Kuripan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Penegak hukum didesk mengusut tuntas kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah.