Kumpulan Berita
Febrie Adriansyah diketahui berencana mengajukan dua praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Kejagung tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum atas perkara yang menyeretnya.
Anang menegaskan, bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik keluarga kliennya. Namun, menurutnya, Febrie sudah lama tidak lagi menempati rumah tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kendati demikian, Anang menyatakan belum bisa membeberkan apa saja barang bukti yang didapati oleh penyidik dalam penggeledan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di salah satu rumah mantan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho' saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan assesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon.