Kumpulan Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tidak tepat. Pasalnya, Febrie berkata alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh jaksa pemeriksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 24 Juli 2026 malam.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Saat turun, nampak Febrie hanya mengenakan batik dengan corak biru tanpa menggunakan rompi tahanan.
Febrie mengatakan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, ia berkata, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.
Meski demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, ia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.
Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.