Kumpulan Berita
Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Setelah itu, ia langsung masuk dibawa ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Febrie juga terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada hari ini, Jumat (24/7/2026).
Yudi menilai tidak ada lagi alasan bagi Kejagung untuk menunda penetapan Febrie sebagai tersangka.
Massa juga menuntut agar rumah Febrie Adriansyah diegeledah.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan pesan kepada Kuntadi yang resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
<!--pagebreak--> Rudi melanjutkan, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului oleh pemeriksaan saksi. Untuk itu, ia berkata, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.