Kumpulan Berita
Sejak 2018 hingga saat ini lebih dari 3.193 fintech ilegal berhasil ditindak
Penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak melalui SMS
Fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 125 perusahaan
Minimnya akan literasi membuat sebagian masyarakat terjebak dalam fintech lending khususnya yang ilegal.
138 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK
Seorang mantan guru TK bernama Melati asal Malang menerima teror 24 debt collector
Wimboh Santoso mengatakan teknologi digital saat ini menjadi primadona semua sektor, khususnya keuangan
Pinjaman online menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, terlebih pada kondisi ekonomi pandemi saat ini.