Kumpulan Berita
Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
PPATK berkewajiban membaca dengan baik dan melakukan langkah langkah sesuai dengan kewenangan.
PPATK menyatakan pemblokiran sebanyak 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) dinilai proses yang sudah biasa.
Polri belum menemukan adanya warga maupun organisasi yang melanggar larangan kegiatan, penggunaan simbol maupun atribut FPI.
ASN dilarang terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah.
Hal itu disampaikan Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya.
Tak ada reaksi apapun dari massa FPI, satu per satu atribut ditertibkan petugas.
Adapun isu yang dimaksud Aziz adalah perihal penembakan 6 Laskar FPI.