Kumpulan Berita
ASN dilarang terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi terlarang
Sejumlah petinggi kelompok tersebut mendeklarasikan nama baru menjadi Front Persatuan Islam.
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah, Rabu 30 Desember 2020.
Ustadz Jeje Zaenudin meyakini pembubaran FPI tidak ada kaitannya langsung dengan gerakan amar makruf nahi munkar.
Menurutnya, ideologi tak akan mati dengan pembubaran organisasi.
Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Tidak hanya di wilayah Petamburan, Jakarta, pembersihan atribut ormas Islam terlarang Front Pembela Islam