Kumpulan Berita
Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
Dalam pleidoinya, pengacara meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan
Agenda sidangnya, pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
"Hari ini agenda sidangnya berupa tuntutan dari Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI.
Pembubaran ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.