Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI.
Pembubaran ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Timur, Munarman akan dihadirkan secara virtual, tidak datang langsung di ruangan sidang.
Peningkatkan keamanan dilakukan agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Letnan Jenderal (Letjen) TNI Dudung Abdurrachman berpeluang besar menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Habib Rizieq Shihab enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selain Sahbri Lubis, empat orang lainnya juga bebas, mereka adalah, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Pembebasan tersebut karena kelima terdakwa itu telah berakhir menjalani masa penahanannya.