Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O.
Selain Sahbri Lubis, empat orang lainnya juga bebas, mereka adalah, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Pembebasan tersebut karena kelima terdakwa itu telah berakhir menjalani masa penahanannya.
saat ini keduanya tidak dilakukan penahanan.
Perkara ini nantinya akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Penelitian ini menganalisa data hasil studi kepustakaan dan dokumentasi yang dihimpun dari website dan media sosial.
Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasinya kepada Amien Rais.