Kumpulan Berita
Front Pembela Islam (FPI) menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan di Megamendung.
Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah.
Pelaporan Munarman terkait dugaan berita bohong Zaenal Arifin.
Barang bukti yang digali oleh Komnas HAM antara lain, handphone, senjata api, serta senjata tajam.
Habib Rizieq Shihab sudah ditahan sekira 10 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini Habib Rizieq sudah menjalani massa tahanan selama 10 hari.
Habib Rizieq menyatakan belum ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Keluarga 6 Laskar FPI yang tewas ditembak menolak menjadi saksi dalam kasus tersebut.