Kumpulan Berita
Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden dan Wakil Presiden juga dipastikan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Pencairan besaran gaji ke-13 tidak hanya ditujukan bagi PNS Polri-TNI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatikan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar gaji ke-13.
Kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke KPPN untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Selain PNS, TNI dan Polri, guru dan dosen dipastikan dapat gaji ke-13.
Ini rincian gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 tidak diberikan pada PNS ini. Ada sejumlah PNS yang dinyatakan tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13.