Kumpulan Berita
Kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke KPPN untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Selain PNS, TNI dan Polri, guru dan dosen dipastikan dapat gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS baru bisa cair setelah bulan Juni 2023. Hal tersebut telah tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Gaji ke-13 tidak diberikan pada PNS ini. Ada sejumlah PNS yang dinyatakan tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13.
Kenapa PNS dan TNI-Polri dapat gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS melainkan anggota TNI dan Polri.
Inilah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tidak masuk kriteria sebagai penerima Gaji ke-13.
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.