Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juli 2022. Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang
Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang.
Pencairan THR PNS dan Pensiunan dimulai pada 18 April 2022.
Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan diulas dalam artikel ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan baik THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
THR PNS dan pensiunan akan cair H-10 Lebaran Idul Fitri. Sementara itu gaji ke-13 PNS akan diberikan pada Juli 2022.