Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran gaji ke-13 mencapai Rp24,05 triliun hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan mulai 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.
Memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan 2026? Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.
Beredar kabar gaji ke-13 PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2026 dipangkas. Kabar ini viral dan beredar di media sosial.