Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan gaji ke-13 PNS di tahun ini.
Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya
Sri Mulyani Indrawati melapor ke Presiden Jokowi, perihal persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Sri Mulyani Indrawati melapor ke Presiden Jokow
Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden dan Wakil Presiden juga dipastikan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Pencairan besaran gaji ke-13 tidak hanya ditujukan bagi PNS Polri-TNI.
Ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tak masuk kriteria sebagai penerima gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar gaji ke-13.