Kumpulan Berita
THR sudah, PNS akan segera mendapat gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS kembali akan mendapat gaji ke-13 setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
THR bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021.
PNS tahun ini akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 PNS akan cair full tanpa potongan tahun ini.