Kumpulan Berita
Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) beserta gaji Ke-13 PNS.
Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini.
THR PNS 2023 cair dengan tunjangan kinerja (tukin) cuma 50%.
PNS dapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023.
THR PNS dan Pensiunan cair mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.