Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatikan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar gaji ke-13.
Kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke KPPN untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 PNS baru bisa cair setelah bulan Juni 2023. Hal tersebut telah tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ini rincian gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 tidak diberikan pada PNS ini. Ada sejumlah PNS yang dinyatakan tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13.
Inilah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tidak masuk kriteria sebagai penerima Gaji ke-13.
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.