Kumpulan Berita
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri hingga Pejabat Negara dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji PNS.
Kemenkeu berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS
Kemenkeu menganggarkan Rp40 triliun untuk kebutuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, PNS dan pensiunan akan menerima pembayaran THR)sebelum libur bersama Lebaran.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN akan cair pada Mei 2019.