Kumpulan Berita
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019.
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri hingga Pejabat Negara dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp40 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kemenkeu berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS
Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan 'gendut' pada bulan depan hingga Juli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, PNS dan pensiunan akan menerima pembayaran THR)sebelum libur bersama Lebaran.