Kumpulan Berita
Terlebih lagi saat ini sedang terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan status PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan Ganjil Genap (Gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta, pada Senin (24/1/2022)
Ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini berencana melakukan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai aturan Peraturan Gubernur sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub mengenai pengkajian penambahan titik ganjil genap di Jakarta.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam.
Sistem ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah titik ruas Jakarta. Polisi akan memberlakukan tilang bagi pelanggar.