Kumpulan Berita
Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penajra kepada A Meng, pengelola panti pijat plus-plus khusus gay.
Keterangan para orangtua murid, pasangan sesama jenis itu sudah mengakui hubungan mereka saat dipanggil pihak kelurahan setempat.
Dalam rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya ini terungkap, bahwa komunitas penyuka sesama jenis ini diduga hendak membuat kegiatan.
Pesta gay itu dilakukan dengan modus, promosi, dan bayaran yang hampir serupa sebagaimana yang digelar di Setiabudi.
Dalam acara pesta seks gay yang diselenggarakannya itu di apartemen, panitia menerapkan berbagai aturan kepada peserta.
Persiapan pesta kaum gay itu dilakukan selama satu bulanan dengan dalih perkumpulan pemuda untuk merayakan hari Kemerdekaan.
Menurutnya, dari lokasi tersebut diamankan puluhan lelaki yang sedang melakukan tindakan asusila saat penggerebekan.
Polda Sumatera Utara membongkar praktik prostitusi berkedok griya pijat yang beroperasi di kompleks perumahan mewah.