Kumpulan Berita
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry sebagai terdakwa.
Bunga merasa selama ini dirinya merasa ditipu oleh M Syakur.
Lantas, bagaimana cara oknum guru pesantren pemerkosa belasan santriwati itu beraksi?
Pelaku memperkosa seorang santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Herry juga ternyata mencatut nama keluarganya untuk kepengurusan yayasan yang dikelolanya.
Herry juga mengibuli dokter dan bidan yang membantu persalinan santriwatinya.
Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
Herry Wirawan (36), guru pesantren terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, menjalani sidang lanjutan.